1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Rancang regulasi untuk permudah investasi di Kutim

“BPTSP-PMD merancang regulasi agar pemodal yang berinvetasi di Kutim dapat terlayani dengan baik,” sebut Syaiful.

Sekda Kutim Irawansyah memimpin rapat untuk membahas masalah rancangan regulasi untuk mempermudah investor saat menanamkan modalnya di Kutim. ©2016 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Selasa, 13 September 2016 13:15

Merdeka.com, Kutai Timur - Untuk mempercepat proses pembangunan melalui penanaman modal diperlukan terobosan guna menarik investor domestik maupun asing yang akan menanamkan modal utamanya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Berkenaan hal itu, Pemkab Kutim melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah (BPTSP-PMD) menggelar seminar mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal daerah di gelar di Ruang Arau Sekretariat Kabupaten Kutim.

Kepala Bidang Pengembangan BPTSP-PMD Syaiful Ahmad  mewakili kepala dinasnya mengatakan, suatu daerah memerlukan peraturan daerah (Perda) agar setiap pengembang dan pemodal mendapatkan dukungan untuk mempersingkat pelayanan serta kejelasan hukum.

“BPTSP-PMD merancang pembentukan tim pendamping dari kabupaten agar pemodal yang berinvetasi di Kutim dapat terlayani dengan baik,” sebut Syaiful Ahmad.   

Dijelaskan, pemberian fasilitas berupa kemudahan dalam berinvestasi tersebut berupa dukungan dari pemerintah kepada penanam modal. Dalam bentuk fasilitas kemudahan bidang perizinan, perpajakan dan pungutan lainnya. Sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Sekertaris Kabupaten Kutim Irawansyah menambahkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan Nomor 45 Tahun 2008 mengenai pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal didaerah. “(Peraturan) Ini merupakan dasar pelaksanaan dalam membentuk suatu regulasi guna meningkatkan investasi di daerah,” jelas Irawansyah.        
   
Menurut mantan Sekretaris DPRD Kutim ini, melalui PP dimaksud, daerah diberikan kewenangan untuk mengetahui efektifitas pemberian insentif dan kemudahan. Menyangkut pemenuhan hak pemodal berupa hak hukum, perlindungan pelayanan dan hak untuk mendapatkan berbagai bentuk fasilitas. Sesuai dengan peraturan yang dijamin oleh negara kepada para pemodal.

Pembicara pada seminar melibatkan unsur dari Universitas Mulawarman Samarinda. Kegiatan dimaksud juga dihadiri Camat Sangatta Selatan, perwakilan Dinas, dan Instansi terkait. Selanjutnya pihak perbankan, Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (Stais) juga hadir Bagian Organisasi Tata Laksana dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim.

 

(AJ/AJ)
  1. Info Kutai Timur
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA