“Imbauan untuk tidak membakar lahan dan hutan dengan sengaja sesuai surat edaran Gubernur Kaltim dan Bupati Kutim Ismunandar,” kata Benni.
Merdeka.com, Kutai Timur - Walaupun di Sangatta dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) umumnya sering turun hujan, namun tidak menutup kemungkinan kebakaran hutan dan lahan bisa terjadi sewaktu-waktu. Peristiwa itu bisa terjadi secara alami karena panas terik matahari atau yang lebih buruk karena pembakaran lahan dengan sengaja oleh oknum tak bertanggung jawab. Dengan latar belakang permasalahan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan sengaja untuk perluasan lahan pertanian dan perkebunan masyarakat.
“Imbauan untuk tidak membakar lahan dengan sengaja sesuai dengan surat edaran Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Bupati Kutim Ismunandar,” kata Kepala UPTD Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) Dinas Kehutanan Kutim Benni Hermawan.
Kasubag TU PKHL Dinas Kehutanan Dwi Prayitno membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran Gurbenur Kaltim dengan tembusan kepada Bupati Kutim. Perihal surat edaran tersebut menyangkut beberapa kasus kebakaran lahan dan hutan. Menindaklanjuti surat dimaksud, Bupati Kutim langsung mengintruksikan jajaran Dinas Kehutanan agar dapat menyosialisasikan surat dimaksud kepada Camat, perusahaan dan elemen masyarakat.
Dwi menjelaskan dengan adanya surat edaran dari Gubenur Kaltim dan instruksi Bupati Kutim sangat membantu pihaknya dalam menekan angka musibah kebakaran hutan dan lahan. Ia memaparkan untuk kawasan lahan terbagi atas dua yaitu lahan milik masyarakat dan lahan perkebunan milik perusahaan.
"Disinilah penekanan kepada dua indikator tersebut agar dapat mengindahkan isi surat edaran yang dimaksudkan," tutur Dwi.
Apabila tidak ada upaya antisipasi akan musibah kebakaran lahan dan hutan akan berdampak buruk. Seperti menimbulkan polusi udara, kabut asap serta menganggu kesehatan. Terutama menganggu saluran pernapasan seperti ISPA (infeksi saluran pernafasan atas).