”Pengalaman defisit keuangan tahun ini membuat mata kita terbuka lebar untuk menggali dan mencari sumber pendapatan baru,” kata Irawansyah.
Merdeka.com, Kutai Timur - Pemerintah Kutai Timur akan terus melakukan penggalian dana untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini dilakukan, guna mengurangi ketergantungan dana bagi hasil dari pemerintah pusat serta mengantisipasi defisit anggaran seperti tahun ini.
Terobosan-terobosan akan terus dilakukan, agar Pendapatan Asli Daerah semakin besar. Jika Kutim memiliki PAD besar, tentnya tidak akan bergantung lebih besar dengan dana bagi hasil yang ditentukan pemerintah pusat seperti yang dilakukan selama ini.
”Pengalaman defisit keuangan tahun ini membuat mata kita terbuka lebar untuk menggali dan mencari berbagai sumber pendapatan di luar sektor migas dan batubara. Kita terus mencoba terobosan-terobosan baru agar ketergantungan dari pusat semakin berkurang. Tentu dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Irawansyah.
Seperti diketahui, tahun 2016 ini, alokasi dana bagi hasil Pemkab Kutim dipotong pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI sebesar Rp 1,5 triliun. Akibatnya, dampak yang ditimbulkan cukup besar, lantaran banyak proyek besar yang belum terbayarkan dan akan dibayar tahun 2017 mendatang.
Dijelaskan, ketergantungan pendapatan daerah terhadap sumber daya alam (SDA) seperti minyak dan gas (migas) serta batubara yang begitu besar sangat beresiko terhadap pembiayaan pembangunan.
Irawansyah menyebut analisis potensi sektor unggulan dalam pengembangan ekonomi dan investasi daerah harus diidentifikasi secara menyeluruh dan komprehensif. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi data mengenai sumber PAD menuju kemandirian, pemberdayaan dan otonomi daerah.
Menurut dia, langkah-langkah peningkatan PAD bisa juga dilakukan dengan cara menggali atau eksploitasi SDA yang baru. Kemudian ekstensifikasi dan intensifikasi pajak serta retribusi daerah. Misalnya dengan pengelolaan dan pembenahan sistem manajemen di perusahaan daerah seperti PDAM dan pasar. Sedangkan melalui ekstensifikasi pajak bisa dilakukan dengan mengajak pihak swasta untuk berinvestasi di sektor unggulan seperti pariwisata, pertanian, perikanan, industri kreatif dan perkebunan.
”Bisa juga dengan cara pemberian kemudahan berinvestasi kepada pihak swasta, izin usaha mudah dan transparan, pengadaan lahan usaha yang jelas dan insentif pajak. Demikian pula dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),” terang Irawansyah.
Tidak kalah penting, sambungnya, tentu adalah kesiapan infrastruktur di daerah, kepastian hukum, komitmen aparatur dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Dia membayangkan, jika saja PAD bisa dioptimalkan dan dikelola dengan profesional dengan menemukan keunggulan dan potensi asli daerah serta tekad yang kuat dari seluruh stakeholder, maka pastinya berpotensi menumbuhkan daya saing daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.