“Mereka kebanyakan pendatang dan posisinya menyebar di Kutai Timur, terbesar kota Sangatta tercatat 25.356 jiwa,” kata Januar.
Merdeka.com, Kutai Timur - Ancaman administrasi yang akan diberlakukan pemerintah bagi yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada Oktober mendatang, sepertinya belum sepenuhnya dipatuhi seluruh masyarakat di negeri ini. Termasuk di Kutai Timur, masih sekitar 55 ribu warga lebih yang belum melakukan rekaman KTP elektronik hingga Agustus ini.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, Januar Harlian Putra Lembang Alam, warga yang belum melakukan rekaman KTP elektronik itu masih diberi kesempatan untuk melakukan perekaman di masing-masing kecamatan. Saat ini, pihaknya terus mensosialisasikan masalah ini, agar kesadaran masyarakat merekan KPT elektronik bisa lebih baik lagi.
Dijelaskan, warga Kutai Timur tercatat sekitar 55.505 masyarakat yang belum merekam KTP elektroni, sebagian merupakan migrasi yang tersebar di berbagai kecamatan. Data terakhir jumlah penduduk Kutai Timur per Agustus 2016 sebanyak 413.508 jiwa, masih lebih dari 55.505 masyarakat yang belum memiliki dan melalukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
“Mereka kebanyakan pendatang dan posisinya menyebar di Kutai Timur. Namun yang paling banyak di kecamatan kota Sangatta Utara, tercatat 25.356 jiwa. Sementara sisanya berada di Kecamatan Sangatta Selatan, Bengalon dan Muara Wahau,” katanya.
Dijelaskan, dari jumlah yang belum memiliki KTP elektronik ini, kebanyakan adalah mereka yang datang ke Kutim masih berusia 16 tahun pada setahun yang lalu dan kini otomatis karena sudah berusia 17 tahun maka memasuki umur wajib KTP. Namun kemungkinan keengganan warga untuk melakukan perekaman KTP karena merasa belum memiliki urusan yang harus menggunakan KTP elektronik. Dia yakin jika yang bersangkutan suatu saat tetap akan melakukan perekaman KTP elektronik.
Guna menggugah masyarakat agar mau melakukan perekaman KTP elektronik, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban perekaman KTP elektronik tersebut. Mulai dari pihak kecamatan yang diikut sertakan dalam sosialisasi ini hingga mengajak para ketua RT untuk melakukan pendataan jumlah pendatang dan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah mereka.
“Perekaman KTP elektronik tidak harus dilakukan di kantor Disdukcapil Kutim, tetapi dapat dilakukan di masing-masing kantor kecamatan di wilayah mereka tinggal. Sebab, semua kecamatan sudah dilengkapi perlatan untuk merekan KTP elektronik, sehingga masyarakat tidak kesulitan lagi,” kata Januar, panggilan akrab Kadisdukcapil ini.