“Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan selambat-lambatnya dibayarkan 7 hari sebelum hari raya,” kata Fauzi.
Merdeka.com, Kutai Timur - Berbicara masalah Tunjangan Hari Raya (THR) sudah tidak asing, lantaran setiap tahun sudah menjadi rutinitas. Kendati demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur tetap mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar membayar hak karyawan itu tujuh hari sebelum lebaran.
Menurut Kepala Disnakertrans Kutim Abdullah Fauzie, mebahar THR merupakan kewajiban perusahaan. Sebab, hal itu sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan dan THR pendapatan non upah wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja setiap menjelang hari raya.
Pihaknya hanya mengingatkan kembali agar para pengusaha dapat membayarkan THR kepada karyawan. Termasuk bagi karyawan yang baru bekerja satu bulan harus diberikan secara proporsional. Bila perusahaan tak memberikan THR kepada karyawan bisa dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan selambat-lambatnya dibayarkan 7 hari sebelum hari raya,” tegas mantan Kabag Hukum Setkab Kutim ini.
Dia mengatakan pembayaran THR sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perusahaan pastinya juga wajib memberi THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sekali dalam 1 tahun. Besarnya bervariatif, seperti contohnya sudah bekerja lima bulan, maka mendapat THR 5/12 kali besaran gaji.
Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat 1 bulan upah. Rumusnya yakni masa kerja dibagi 12 dan dikali 1 bulan upah. Upah 1 bulan adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap. THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah.
“Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi denda maupun administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Fauzie menegaskan.
Terkait imbauan untuk perusahaan agar membayarkan THR karyawannya ini juga diedarkan melalui surat Disnakertrans bernomor 568/903/HIJ perihal THR keagamaan bagi pekerja. Ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan dan ditembuskan kepada Gubernur Kaltim, Bupati Kutim, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Depnakertrans RI, DPRD Kutim, Kadisnakertrans Kaltim, Ketua DPC Apindo Kutim, DPC Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kutim.
Fauzie menambahkan walaupun sekarang ini kondisi perekonomian belum stabil dan berdampak kepada aktivitas perusahaan, Fauzie tetap mengimbau agar perusahaan tetap melaksanakan kewajibannya. Mantan Kabag Hukum Setkab Kutim ini berharap perusahaan memahami, begitu juga dalam teknis pembayarannya. Karena semua sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Detail Permenaker tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan terdapat di bab 1 mengenai kententuan umum, bab 2 besaran dan tata cara pemberian THR keagamaan, bab 3 pengawasan dan bab IV denda dan sanksi administratif. Diterbitkan di Jakarta 8 Maret 2016 oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) M Hanif Dhakiri. Telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.