“Untuk tingkat kabupaten seperti Kutim, Satpol PP masih memerlukan tambahan personil serta prasarana pendukungnya,” kata Rizali.
Merdeka.com, Kutai Timur - Untuk melaksanakan dan mengamankan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kutim memerlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Jika dengan mengandalkan personil yang ada, dirasakan masih ada kekurangan, sehingga diperlukan penambahan lagi ke depan.
“Untuk tingkat kabupaten seperti Kutim, Satpol PP masih memerlukan tambahan personil untuk pekerjaan yang cukup banyak dan tersebar di seluruh kecamatan. Selain itu, juga harus ada kendaraan operasional, guna mendukung tugas-tugas yang dilakukan Satpol PP nantinya,” kata Kepala Satpol PP Kutim Rizali Hadi.
Pihaknya berharap, usulan tambahan personil dan prasarana bisa dikabulkan Pemkab Kutim melalui bupati dan wabup nantinya. Sehingga tugas-tugas yang diemban Satpol PP bisa berjalan sebagaimana mestinya, yakni mengamankan Peraturan Daerah yang sudah diterbitkan selama ini.
“Sekarang yang diperlukan Pol PP kendaraan dinas seperti mobil patroli dan penambahan personil. Sebab, idealnya untuk tingkat kabupaten dengan cakupan wilayah yang luas dan daerah transit dibutuhkan 300 personil,” imbuh mantan Kabag Pemerintahan Setkab Kutim ini.
Dia memaklumi dengan adanya devisit anggaran seperti sekarang ini. Namun pihaknya mengusulkan, lantaran Dinas Kehutanan yang diambil alih pemerintah provinsi Kaltim, kendaraan operasional instansi itu bisa dialihkan untuk mendukung sarana operasional Satpol PP.
Dengan personil dan sarana memadai, diharapkan Satpol PP sebagai garda terdepan dan penegak Perda di jajaran Pemkab dapat berkerja maksimal dan profesional. Pihaknya optimis, dengan kelengkapan sarana maupun prasarana serta personil yang memadai, akan mendukung peningkatan pembangunan Kutim ke depan.
“Jika perlu perizinan baliho, perusahaan tambang, perkebunan, galian dan usaha lainnya oleh pihak terkait perlu dikroscek. Apabila tidak lengkap izinnya dapat berkoordinasi dengan Satpol PP untuk ditertibkan. Jika ada pelaku usaha nakal tidak luput bisa juga ditertibkan. Sehingga secara administrasi akan berdampak terdongkraknya Pajak Asli Daerah (PAD),” tegas Rizal.
Pihaknya berharap, dengan usulan yang disampaikan itu, bisa diakomodir kebutuhan maupun sarana dan prasarana instansi yang dipimpinnya tersebut.