1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Raperda OPD sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah

“Saran, masukan dan pandangan kritis yang disampaikan masing-masing fraksi merupakan masukan yang sangat berarti," kata Irawansyah.

Wakil Ketua DPRD Ylianuis saat memimpin sidang membahas OPD tanggapan pemerintah yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutim Irawansyah. ©2016 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Rabu, 24 Agustus 2016 09:14

Merdeka.com, Kutai Timur - Pembahasan rancangan peraturan daerah pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah (Raperda OPD) telah masuk pada tahap tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi DPRD. Tanggapan pemerintah tersebut disampaikan dalam sidang paripurna ke-29 DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama, Selasa (23/08), dengan dihadiri 30 anggota DPRD dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim , Yulianus Palangiran.

Tanggapan pemerintah dibacakan oleh Sekretaris Kabupaten Irawansyah mewakili Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Dia menyebut Pemkab memberikan apresiasi yang tinggi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kutim, yang telah melaksanakan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Saran, masukan dan pandangan kritis yang disampaikan masing-masing fraksi dalam pandangan umum tersebut merupakan masukan yang sangat berarti serta menjadi referensi yang berharga bagi pemerintah dalam upaya mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang berkeadilan, membawa manfaat serta kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Irawansyah.

Pada prinsipnya, semua fraksi sepakat dengan nota pengantar Raperda OPD yang telah disampaikan pemerintah pada 18 Agustus lalu dengan menyarankan  penataan OPD harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sesuai kebutuhan serta  kemampuan keuangan daerah.

Menanggapi pandangan umum tersebut pemerintah dalam menyusun Raperda OPD telah memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, telah pula menggunakan Instruksi Menteri Dalam Negeri 061/2911/SJ/2016 yang mengamanatkan penyusunan KUA-PPAS dilaksanakan secara paralel dengan pembentukan Perda tentang OPD. Serta tertuang dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD Kutim.

Penyusunan OPD juga telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, sehingga diharapkan pembentukannya dapat disinkronkan dengan pengelolaan keuangan daerah khususnya penyusunan KUA-PPAS. Dalam penyusunan Raperda OPD tersebut juga telah memperhatikan peningkatan pelayanan perizinan yang lebih solid, efektif dan efisien serta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi dan Kemendagri.

Sebelum ini, telah disampaikan pandangan fraksi pada 19 Agustus. Rencananya pada 24 Agustus akan dilaksanakan panel fraksi antara DPRD Kutim bersama Pemkab. Jka tidak terkendala Perda OPD akan disahkan 25 Agustus mendatang.

(AJ/AJ)
  1. Info Kutai Timur
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA