1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Pendistribusian pegawai dipercepat, OPD diminta segera rampungkan DPA

“Pendistribusian pegawai berikut TK2D hendaknya dipercepat berdasarkan pertimbangan hasil analisa jabatan Bagian Ortal,” kata Irawansyah.

Sekkab Irawansyah didampingi Asisten Administrasi Umum Yulianti saat memimpin rapat koordinasi yang dihadiri semua Kepala SKPD. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Selasa, 17 Januari 2017 10:38

Merdeka.com, Kutai Timur - Pasca pelantikan pejabat lingkup Pemkab Kutim beberapa waktu lalu, diharapkan mempercepat jalannya roda organisasi pemerintahan di daerah ini. Guna menindaklanjuti hal itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah meminta kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), untuk secepatnya mendistribusikan pegawai kepada seluruh OPD, terutama yang bar dibentuk.

Penegasan itu diungkapkan mantan Kadisperindag ini saat memimpin rapat koordinasi di ruang Meranti Senin (16/1/2017) kemarin, yang dihadiri seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kegiatan itu juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekkab Kutim Hj Yulianti.

Pada kesempatan itu, Sekkab juga meminta kepada seluruh OPD untuk segera menyelesaikan Rencana Kerja  Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA-DPA). Hal ini sangat penting, lantaran akan berdampak pada system penggajian seluruh pegawai di lingkup Pemkab Kutim bisa terhambat.

Sekkab Irawansyah mengatakan, berdasarkan peraturan OPD baru ada beberapa dinas baru serta instansi yang dijadikan satu. Berdasarkan hal tersebut maka keberadaan pegawai serta Tenaga Kerja Kontrak Daerah (T2KD) harus menyesuaikan tupoksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pendistribusian pegawai berikut TK2D hendaknya dipercepat berdasarkan pertimbangan hasil analisa jabatan Bagian Ortal. Seperti pada Bagian Pemberdayaan Masyarakat bergabung dengan instansi induk sebelumnya di Bagian Sosial serta OPD lain seperti Badan Pendidikan dan Pelatihan yang bergabung dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP),” ujarnya.

Contoh selanjutnya, bagi ASN Dinas Pertambangan dan Energi harus bergabung dengan Dinas Pelayanan Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah. Pegawai di Badan Penyuluhan bergabung dengan Dinas Ketahanan Pangan. Sehingga status pegawainya jelas dan penganggaran gajinya bisa di akomodir. Dia menambahkan, agar semua program berjalan lancar, OPD yang ada diminta untuk segera menyelesaikan RKA-DPA agar semua pegawai dapat menerima haknya.

“OPD segera menyelesaikan RKA-DPA yang memuat rincian program kerja serta hak pegawai seperti gaji,” terangnya.

Ditengah anggaran daerah yang dilanda defisit semua OPD yang terbentuk harus tetap menjalankan tugas dan program prioritas. Terutama memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk Kepala UPTD seperti Puskesmas, UPT Pendidikan, UPT Pasar dan lain.

Sementara itu, Sumarjana yang menjabat Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perecanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjelaskan, untuk percepatan penggerakan program, semua OPD yang ada harus membuat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban dan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).

“Kami sudah melayangkan surat kepada OPD yang didalamnya mencakup laporan sektoral teknis, laporan kinerja, laporan progress fisik dan keuangan baik APBD  II  maupun APBN pada triwulan IV bagi SKPD yang mendapatkannya. Laporan itu dalam bentuk hardcopy dan softcopy,” tuturnya.

Dalam coffee morning tersebut juga turut dibicarakan jadwal sidang paripurna serta pansus DPRD yang melibatkan OPD terkait. Diantaranya sidang paripurna laporan CSR pelayanan public serta pengesahan raperdanya. Kemudian rapat pansus Raperda pariwisata, tidak lanjut pembatalan pemilihan kepala desa di Kecamatan Telen di Desa Long Noran. Seluruh camat juga di imbau untuk tidak mengeluarkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Berdasarkan surat Bupati Kutim yang diperuntukan untuk seluruh camat se Kutim tertanggal 3 Januari 2017 bernomor : 440/01/Yankes-JPK/I/2017 dengan perihal penghentian SKTM. Selanjutnya masyarakat yang tak mampu sesuai kebijakan pemerintah pusat akan secara bertahap dijadikan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan biaya pemerintah. Sesuai Perpres RI Nomor 28 Tahun 2016 tentang jaminan kesehatan nasional.

Selanjutnya didukung surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3890/SJ perihal dukungan Pemerintah Daerah pada program jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan target Universal Coverage pada tahun 2019. Pemerintah daerah di instruksikan segera mengitegrasikan jaminan kesehatan daerah (jamkesda) ke dalam sistem jaminan sosial nasional (SJSN) bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS. Selain itu juga sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor : 440/5306/SDK.1/X/2016 tentang proses integrasi Jaminan kesehatan provinsi (Jamkespov) dan Jamkesda selambat-lambatnya pada akhir tahun 2016.

(AJ/AJ)
  1. Info Kutai Timur
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA