1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Kutim masih kekurangan 20 ribu ton beras tiap tahun

“Jika dikonversi lahan, diperlukan sekitar 6 hingga 7 ribu hektare lahan baru untuk target swasembada beras di Kutim,” jelas Hormansyah.

Hamparan tanaman padi di kecamatan Kaubun, salah satu daerah yang menjadi lumbung beras di Kutim dan diharapkan mampu menopang swasembada beras. ©2016 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Selasa, 08 November 2016 08:18

Merdeka.com, Kutai Timur - Meski di sebagian kecamatan di Kutai Timur sudah ada yang surplus beras, namun secara keseluruhan kebutuhan beras di kabupaten ini masih ada kekurangan sekitar 20 ribu ton per tahun. Sehingga tak bisa dipungkiri selama ini masih mendatangkan beras dari luar Kutai Timur.

Masalah kekurangan beras itu terungkap dalam rapat koordinasi di ruang meranti, kantor bupati, Senin (7/11) kemarin dan disampaikan Kepala Badan Ketahanan pangan (BKP) Hormansyah. “Jika dikonversi lahan, masih diperlukan sekitar 6 hingga 7 ribu hektare lahan baru untuk target swasembada beras di Kutim,” jelasnya.

Data yang ada di Badan Ketahanan Pangan menyebutkan tambah Hormasyah, produksi beras di Kutim selama ini sebesar 21 ribu ton, sementara kebutuhan konsumsi beras mencapai sekitar 41 ton per tahun.

Disebutkan, kebutuhan beras yang terus meningkat sebagai akibat pertumbuhan penduduk yang sangat cepat dan tidak dibarengi dengan peningkatan produksi. Kemudian variasi konsumsi karbohidrat yang masih tergantung pada beras, padahal ada sumber lain seperti jagung, singkong, keladi dan sagu. Selanjutnya lahan pangan berkelanjutan kini beralih fungsi menjadi lahan perkebunan.

Sebagai contoh tambah mantan Camat Kaliorang ini, masyarakat di Desa Selangkau, SP 2 dan SP 3 di Kecamatan Kaliorang yang dulunya merupakan lumbung padi di Kutim, masyarakatnya sebagian besar adalah petani, kini sekarang mereka lebih tertarik bekerja di sektor perkebunan. Sehingga produksi padi dari desa tersebut mulai menurun.

Dalam kesempatan itu, Hormansyah juga menyampaikan amanah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, bahwa pemerintah daerah wajib menyiapkan cadangan pangan untuk menghadapi masalah kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga serta keadaan darurat minimal 100 ribu ton.

“Untuk kebutuhan tersebut, kami sudah membuat konsep gudang yang representatif  di lokasi strategis yang bisa digunakan setiap saat. Terutama dalam menanggulangi masalah kekurangan pangan akibat bencana, gejolak harga dan keadaan darurat,” ujarnya.

Pihaknya berupaya terus melakukan dalam mewujudkan ketahanan pangan khsusunya beras. Yakni dengan meningkatkan produktivitas lahan per hektar, pemakaian bibit unggul dan peningkatan sumber daya manusia, mekanisasi pertanian serta pencetakan sawah baru.

(AJ/AJ)
  1. Pertanian
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA