1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

DPRD setujui Raperda Lpj APBD 2016 disahkan jadi Perda

“Dari pendapat beberapa Fraksi menerima dan menyetujui Raperda tentang Lpj APBD tahun 2016, disahkan jadi Perda di sidang paripurna,” kata Adi.

Wabup Kasmidi Bulang menandatangani berita acara pengesahan Perda Lkpj APBD 2016 dan Wakil Ketua DPRD Yulianus disaksikan Ketua DPRD Mahyunadi. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Kamis, 27 Juli 2017 13:43

Merdeka.com, Kutai Timur - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten KutaiTimur (Kutim) Tahun anggran 2016, mendapat respon positif anggota DPRD Kutim. Dari pendapat fraksi-fraksi yang ada di lembaga legislatif, hampir semuanya menerima dan Raperda bisa disahkan menjadi Perda.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang Raperda Lpj APBD 2016 yang dibacakan saat rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Rabu (26/7) kemarin. Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mahyunadi didampingi Wakil Ketua dewan Yulianus Palangiran, juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang.

Selain itu, hadir juga Seskab Irawansyah, kepala OPD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta pejabat eselon II, III dan IV lingkup Pemkab Kutim. Tak heran, ruang sidang utama DPRD kemarin penuh, sehingga hampir tak ada kursi kosong.

“Dari pendapat beberapa Fraksi di antaranya Golkar, Demokrat, PPP, Gerindra, PDI Perjuangan, Nurani Amanat Persatuan (NAP) dan NKB, menerima dan menyetujui Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016, untuk disahkan pada sidang paripurna dengan memperhatikan beberapa catatan yang telah disampaikan Pansus kepada pemerintah,” kata wakil ketua Pansus Adi Susianto.
 
Dijelaskan, dari laporan hasil kerja pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2106 dijelaskan bahwa kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah yang tercover dalam APBD yang diklasifikasikan dalam tiga pos diketahui bahwa pendapatan Rp 3.122.663.213.603, belanja RP 3.123.182.632.992 surplus/defisit (RP. 519.419.388), pembiayaan Rp 17.464.253.861.

Terdapat selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah RP 310. 619.353.019, Selisih angaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp 55.640.605.874, selisih anggaran dengan realisasi surplus/deficit sejumlah Rp 366.259.958.894, selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan Rp 366.779.378.283, selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 0 dan anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sebesar Rp 366779.378.283.

Setelah mencermati dari beberapa kerangka anggaran, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai prinsip-prinsip penganggaran, di antaranya transparasi dan akuntabilitas anggaran. Artinya APBD harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan dan sasaran.

Disiplin anggaran artinya pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional. Kemudian keadilan anggaran artinya pemerintah daerah wajib mengalokasikan penggunaan anggaran secara adil. Efisiensi dan efektifitas anggaran hendaknya menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran berlandaskan asas efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaannya dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Susianto, laporan hasil kerja Pansus mengatakan bahwa sebagai landasan terbentuknya hubungan “cek and balance” yang lebih seimbang antara kepala daerah dengan DPRD. Dalam kaitan hubungan tersebut maka kepala daerah berkewajiban menyampaiakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur tahun anggaran 2016 kepada DPRD.

Dijelaskan, hasil kerja Pansus terhadap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2106 didasarkan pada LKPJ APBD tahun 2016, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian, ditindaklanjuti dengan disampaikan Nota Penjelasan Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Kutim tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutim Tahun anggaran 2016, yang kemudian dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan bersama antara Pansus dengan Tim Kerja Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian ditindaklanjuti bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait, finalisasi, harmonisasi Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) dan rapat Pleno tentang pandangan fraksi-fraksi dalam dewan terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kutim tahun 2016.

(AJ/AJ)
  1. Info Kutai Timur
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA