1. KUTAI TIMUR
  2. KOMUNITAS

Kemenag ajak PIHK dan PPIU cegah human trafficking

“Agen diminta melampirkan surat keterangan dari PPIU atau PPIHK yang berisi daftar calon jamaahnya yang akan diberangkatkan,” kata Sofiansyah.

Suasana rapat koordinasi antara Kemenag dengan agen perjalanan umroh dan haji khusus di kantor kemenag Kutim. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Minggu, 26 Maret 2017 08:46

Merdeka.com, Kutai Timur - Kemenag Kutim mengajak kepada penyelenggaran ibadah umroh dan haji khusus, untuk mencegah terjadinya human trafficking atau perdagangan manusia. Hal ini sangat penting, jangan sampai tujuan yang mulia itu disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu polanya adalah membentuk sebuah asosiasi agen-agen penyelenggara ibadah umroh atau haji khsus di Kutim. Langkah ini dimaksudkan, agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan semua pihak.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Kemenag Kutim dengan para agen penyelenggara badah umroh dan haji khusus, yakni Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berkantor di Sangatta.

Pertemuan yang dikemas dalam rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta. Membahas teknis pendaftaran dan persiapan pelaksanaan haji, umroh serta haji khusus 2017.  Sejumlah pihak hadir pada pertemuan ini. Antara lain Kasubbag Tata Usaha Kemenang Kutim Nanang Ghazali, perwakilan Dinas Kesehatan, perwakilan Kantor Imigrasi, Agen Travel, pihak Bank Penerima Setoran Haji dan perwakilan dari calon jamaah haji.

Kepala Kemenag Kutim Ambotang melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh Sofiansyah meminta kepada jamaah yang akan berangkat haji dan umroh melalui jasa PPIU dan PPIHK di Sangatta untuk melampirkan surat rekomendasi dari Kantor Kemenag Kutim.

“Antara lain mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Kemenag Kutai Timur oleh calon jamaah umrah maupun haji khusus, melampirkan pula surat keterangan dari PPIU atau PPIHK yang berisi nama-nama calon jamaahnya yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci. Selain itu, membuat surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 dari agen atau perwakilan resmi yang ditunjuk oleh kantor pusatnya,” jelas Sofiansyah.

Sedangkan PPIU maupun PPIHK atau perwakilannya dapat melaporkan dan melengkapi dokumen-dokumen terkait jasa travelnya kepada Kantor Kemenag Kutim. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan akibat perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti tindakan human trafficking atau perdagangan manusia dengan dalih melaksanakan ibadah haji dan umroh. Terutama yang diselenggarakan di luar jalur pemerintah.

Sementara itu untuk pemeriksaan kesehatan dan imunisasi meningitis, nantinya akan dilaksanakan di Puskesmas Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara. Pelaksanaannya menunggu hasil koordinasi pihak Dinas Kesehatan. Untuk persiapannya manasik haji dilaksanakan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Kelengkapan seperti pakaian batik dan souvenir haji dapat diberikan kepada calon jama’ah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah. Terkait Pelunasan, calon jamaah haji diminta bersabar menunggu keputusan dari Kementerian Agama RI, untuk haji reguler Indonesia.

Selain menyarankan pembentukan asosiasi travel perjalanan haji dan umroh untuk wilayah Kutim, dengan manfaat dan koordinasi terkait perjalanan haji dan umroh, Kemenag Kutim juga meminta dukungan semua pihak seperti bank penerima setoran haji untuk  membantu dalam proses pelunasan.

Sebagai tambahan untuk pendaftaran haji, masyarakat diminta melengkapi beberapa persyaratan. Antara lain identitas mengikuti ketentuan dari Kantor Imigrasi. Seperti KTP, Kartu Keluarga dan akta kelahiran atau buku nikah, atau ijazah terakhir. Bukti setoran awal pada lembar 3, 4 dan 5 diserahkan oleh pihak Bank Penerima Setoran (BPS - BPIH) kepada petugas pendaftaran di Kantor Kemenag, kemudian melampirkan surat kesehatan. Selanjutnya untuk menjalin koordinasi yang terorganisir, pihak BPS diminta merekonsiliasi massal setiap tahun terkait jumlah pendaftar, pembatalan, pelunasan dan lunas tunda biaya haji.

“Agen diminta melampirkan surat keterangan dari PPIU atau PPIHK yang berisi daftar calon jamaahnya yang akan diberangkatkan,” kata Sofiansyah.

Kemenag Kutim mengajak kepada penyelenggaran ibadah umroh dan haji khusus, untuk mencegah terjadinya human trafficking atau perdagangan manusia. Hal ini sangat penting, jangan sampai tujuan yang mulia itu disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu polanya adalah membentuk sebuah asosiasi agen-agen penyelenggara ibadah umroh atau haji khsus di Kutim. Langkah ini dimaksudkan, agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan semua pihak.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Kemenag Kutim dengan para agen penyelenggara badah umroh dan haji khusus, yakni Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berkantor di Sangatta.

Pertemuan yang dikemas dalam rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta. Membahas teknis pendaftaran dan persiapan pelaksanaan haji, umroh serta haji khusus 2017.  Sejumlah pihak hadir pada pertemuan ini. Antara lain Kasubbag Tata Usaha Kemenang Kutim Nanang Ghazali, perwakilan Dinas Kesehatan, perwakilan Kantor Imigrasi, Agen Travel, pihak Bank Penerima Setoran Haji dan perwakilan dari calon jamaah haji.

Kepala Kemenag Kutim Ambotang melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh Sofiansyah meminta kepada jamaah yang akan berangkat haji dan umroh melalui jasa PPIU dan PPIHK di Sangatta untuk melampirkan surat rekomendasi dari Kantor Kemenag Kutim.

“Antara lain mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Kemenag Kutai Timur oleh calon jamaah umrah maupun haji khusus, melampirkan pula surat keterangan dari PPIU atau PPIHK yang berisi nama-nama calon jamaahnya yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci. Selain itu, membuat surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 dari agen atau perwakilan resmi yang ditunjuk oleh kantor pusatnya,” jelas Sofiansyah.

Sedangkan PPIU maupun PPIHK atau perwakilannya dapat melaporkan dan melengkapi dokumen-dokumen terkait jasa travelnya kepada Kantor Kemenag Kutim. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan akibat perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti tindakan human trafficking atau perdagangan manusia dengan dalih melaksanakan ibadah haji dan umroh. Terutama yang diselenggarakan di luar jalur pemerintah.

Sementara itu untuk pemeriksaan kesehatan dan imunisasi meningitis, nantinya akan dilaksanakan di Puskesmas Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara. Pelaksanaannya menunggu hasil koordinasi pihak Dinas Kesehatan. Untuk persiapannya manasik haji dilaksanakan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Kelengkapan seperti pakaian batik dan souvenir haji dapat diberikan kepada calon jama’ah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah. Terkait Pelunasan, calon jamaah haji diminta bersabar menunggu keputusan dari Kementerian Agama RI, untuk haji reguler Indonesia.

Selain menyarankan pembentukan asosiasi travel perjalanan haji dan umroh untuk wilayah Kutim, dengan manfaat dan koordinasi terkait perjalanan haji dan umroh, Kemenag Kutim juga meminta dukungan semua pihak seperti bank penerima setoran haji untuk  membantu dalam proses pelunasan.

Sebagai tambahan untuk pendaftaran haji, masyarakat diminta melengkapi beberapa persyaratan. Antara lain identitas mengikuti ketentuan dari Kantor Imigrasi. Seperti KTP, Kartu Keluarga dan akta kelahiran atau buku nikah, atau ijazah terakhir. Bukti setoran awal pada lembar 3, 4 dan 5 diserahkan oleh pihak Bank Penerima Setoran (BPS - BPIH) kepada petugas pendaftaran di Kantor Kemenag, kemudian melampirkan surat kesehatan. Selanjutnya untuk menjalin koordinasi yang terorganisir, pihak BPS diminta merekonsiliasi massal setiap tahun terkait jumlah pendaftar, pembatalan, pelunasan dan lunas tunda biaya haji.

(AJ/AJ)
  1. RELIGIUS
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA