1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Kesadaran warga untuk melakukan rekaman KTP elektronik rendah

“Kami sudah berusaha maksimal memberikan pelayanan paling dekat dengan masyarakat di kantor desa Swarga Bara,” kata Januar.

Pelayanan perekaman KTP Elektronik sudah dilakukan maksimal sampai desa dan hari Sabtu dan Minggu tetap buka, namun kesadaran masyarakat masih rendah. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Sabtu, 11 November 2017 10:45

Merdeka.com, Kutai Timur - Walaupun upaya maksimal sudah dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memberikan pelayanan rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan melakukan jemput bola pada hari Sabtu dan Minggu, namun kesadaran masyarakat terbilang masih rendah. Hal itu terbukti ketika membuka layanan di desa Swarga Bara, dari target yang dicanangkan 2000 warga, yang datang hanya 60 orang.

“Kami sudah berusaha maksimal memberikan pelayanan paling dekat dengan masyarakat di kantor desa Swarga Bara. Langkah ini untuk memudahkan masyarakat yang bekerja di perusahaan dalam keseharian, sehingga pada Sabtu dan Minggu bisa meluangkan waktunya merekam data diri untuk pembuatan KTP elektronik. Tapi justru kesadaran masyarakat yang minim,” kata Kadisdukcapil Kutim Januar Harlian.

Menurut Januar Harlian timya sudah bergerak cepat dan menjemput bola untuk melayani warga agar warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, bisa merekamnya. Tapi melihat animo masyarakat tetap masih minim.

Pihaknya menduga, minimnya masyarakat yang datang untuk merekam e-KTP di hari libur di Sabtu dan Minggu dikarenakan masih banyak yang belum mengetahui pelayanan di akhir pekan tersebut. Meskipun pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui media cetak maupun media sosial sebelumnya.

Januar menambahkan, berbagai upaya sudah dilaksanakan untuk percepatan pengurusan e-KTP antara lain mendatangi masyarakat yang belum melakukan perekaman, seperti di sekolah dan perusahaan. Khusus untuk sekolah dilakukan perekaman bagi pelajar yang sudah berusia 16 sampai dengan 17 tahun. Bagi pelajar yang berumur 16 tahun tetap dilakukan perekaman diri, guna penerbitan e-KTP ketika di usia 17 tahun atau setahun ke depan.

Percepatan perekaman KTP elektronik ini, sebagai upaya menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 2017 tentang percepatan penyelesaian perekaman e-KTP. Salah satunya memberikan pelayanan pada hari libur Sabtu dan Minggu.

Terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2017 yang lalu, Disdukcapil telah membuka layanan perekaman data kependudukan pada hari sabtu dan minggu. Tidak hanya itu, demi tercapainya percepatan proses perekaman e-KTP. Kutim pun membuka layanan offline untuk perekaman data kependudukan pada tingkat desa yang telah dimulai dari Desa Swarga Bara.

Untuk memudahkan pelaksanaan Pilkada tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019 nanti, pemerintah pusat akan mencoba menerapkan “single identity” seluruh nusantara. Untuk itu Kutim menargetkan pada akhir penghujung 2017 ini, seluruh penduduk Kutim telah melakukan perekaman data kependudukannya.

Data penduduk wajib e-KTP di Kutim per tanggal 30 Oktober 2017 sebanyak 213.541 jiwa dan tersisa 73.906 jiwa yang belum melakukan perekaman data diri dari total 287.447 jiwa wajib KTP. Disdukcapil mengimbau kepada seluruh masyarakat dapat segera melakukan perekaman data diri sebagai bentuk dukungan percepatan penyelesaian perekaman e-KTP.

(AJ/AJ)
  1. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA