1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Pansus Perda KTR DPRD dan Pemkab Kutim ‘belajar’ ke Kota Bogor

“Selain Perda KTR, Pemkot Bogor ada Peraturan Walikota nomor 7 tahun 2009 yang melengkapi Perda KTR,” kata Mugeni.

Suasana pertemuan antara Pemkab, Pansus KTR DPRD Kutim dan Pemkot Bogor untuk melakukan sharing masalah Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Minggu, 28 Mei 2017 12:27

Merdeka.com, Kutai Timur - Guna mempercepat pelaksanaan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan tim panja DPRD Kutim melakukan studi banding ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Terutama belajar mengenai bagaimana penerapan KTR dan proses pembuatan Perda yang baik dan bisa dilaksanakan di masyarakat dengan baik pula.

“Kenapa Kota Bogor dipilih untuk belajar mengenai penerapan KTR, lantaran kota itu sudah melaksanakan Perda KTR sejak tahun 2009 silam, dengan mengacu pada Perda nomor 12 tahun 2009 tentang KTR. Selain itu, ada Peraturan Walikota Bogor nomor 7 tahun 2009 yang melengkapi Perda KTR,” kata Asisten Pemkesra Setkab Kutim Mugeni dan dibenarkan ketua Pansus KTR DPRD Kutim Suriati.

Setelah ke Pemkot Bogor, kata Suriati, hasil yang diperoleh bakal dijadikan referensi dalam pembuatan dan penerapan Perda KTR di Kutim nantinya. Selain Mugeni dan Suriati, turut hadir dalam proses pembelajaran Perda tersebut antara lain anggota Pansus lainnya, seperti Agus Aras, Herlang Mappattiti, Hasbullah, Sayid Anjas, Asti Mazar, Leny Susilawati, Kabid Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Dinkes Kutim dr Yuwana, Kabid Pelayanan Kesehatan Siti Fatimah dan Kepala Sub Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Kutim Bayu Irawan.

Kedatangan rombongan Pemkab dan DPRD Kutim itu, disambut Pemkot Bogor yang diwakili Kepala Keuangan DPRD Kota Bogor Rachman.“Atas nama Pemkot dan DPRD Bogor kami mengucapkan selamat datang dan terimakasih atas kunjungannya ke sini,” kata Rachman.

Menurutnya, kunjungan Pemkab dan DPRD Kutim ini merupakan suatau kebanggan bagi Pemkot dan DPRD Bogor karena memperoleh kepercayaan PemKab Kutim dalam hal sharing Perda KTR. Pihaknya berharap, ke depan PemKot Bogor juga dapat berkunjung ke Kutim untuk melakukan sharing mengenai hal yang bisa diterapkan di Bogor.

Asisten Pemkesra Setkab Kutim Mugeni usai acara pertemuan mengakui, bahwa Perda KTR yang diterapkan Pemkot Bogor sangat bermanfaat. Salah satunya meningkatkan kesehatan masyarakat setempat. Diharapkan, Kutim juga bakal menerapkan KTR sebagai upaya peningkatan kesehatan masyarakatnya di masa mendatang.

“Penjelasan dari PemKot Bogor mengenai Perda KTR cukup baik, kita berharap anggota Pansus Raperda KTR bias menjadi masukan dalam penyusunan draft Raperda KTR di Kutim. Sepulangnya dari sini kita segera menyusun draft awal dan tidak usah terlalu mendetail lagi yang penting Perda KTR dapat segera terbit,” harap Mugeni.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Pansus Raperda KTR dari Fraksi Demokrat Suriati. Dia berharap Raperda KTR di Kutim bisa segera dirampungkan dalam waktu dekat dan secepatnya diterapkan di Kutim.

“Hikmah dari pertemuan ini sangat luar biasa. Untuk penerapan KTR di Kota Bogor walaupun mengalami sejumlah hambatan, namun penerapan KTR sudah berjalan maksimal dalam penerapannya. Kita berharap di Kutim nanti dapat mencontoh Kota Bogor dalam penerapan KTR setelah disahkan Perda tersebut,” harap Suriati.


(AJ/AJ)
  1. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA