1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Dampak asap rokok sangat berbahaya bagi kesehatan manusia

“Asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga perokok pasif,” kata Yuwana.

Kabid Pemberantasan Penykit Dinkes dr Yuwana, Kasubag Perundangan Bagian Hukum Setkab Bayu saat ikut kunjungan studi banding mengenai Perda KTR di Pemkot Bogor. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Senin, 29 Mei 2017 07:12

Merdeka.com, Kutai Timur - Untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diperlukan payung hukum, sehingga bisa memberikan sanksi kepada yang melanggarnya. Pemkab Kutim yang saat ini getol menerapkan hal itu dan sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terus berusaha maksimal untuk segera  mengimplementasikannya di lapangan.

Salah satu upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kutim bersama Pansus KTR DPRD Kutim ‘belajar’ mengenai penerapan KTR melalui payung hukum yang telah dilaksanakan di Kota Bogor. Hal ini sangat penting, karena dampak negatif asap rokok sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

“Dalam satu batang rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia. Asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga perokok pasif,” kata Kabid Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Kutim dr Yuwana.

Dijelaskan, sesuai ketentuan pasal 115 ayat (2) Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok, sehingga perlu diatur dengan peraturan daerah (Perda).

Ada beberapa tantangan dan hambatan dalam penerapan KTR yang selama ini dihadapi Pemkab Kutim. diantaranya, merokok sudah mengakar dan membudaya di masyarakat, masih kurangnya tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan dampak buruk rokok bagi kesehatan, gencarnya iklan dan promosi rokok, tingginya perokok pemula, kurangnya partisipasi dan dukungan dari keluarga, belum adanya sanksi yang tegas dalam mewujudkan KTR dan payung hukum berupa Perda.

“Kita berharap UU nomor 36 tahun 2009 mengenai  KTR merupakan salah satu perangkat hukum yang mengikat dan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan dalam mewujudkan KTR. Sehingga kita segera membuat Perda  KTR yang mengikat secara hukum karena perwujudan KTR merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama,” harapnya.

Yuwana menjelaskan, ada beberapa dasar hukum KTR diantaranya adalah UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,  Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri nomor188/ Menkes/ PB/ I/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan  KTR nomor 7 tahun 2011, UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(AJ/AJ)
  1. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA