1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Siap-siap, PNS di Kutim yang bolos TPP-nya bakal dipotong 100 persen

“Pemerintah akan menghitung ulang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) pegawai berdasarkan kehadiran,” kata Irawansyah.

Wabup Kasmidi Bulang saat memberikan pengarahan kepada pegawai yang tercatat tak masuk pada hari pertama kerja tahun 2017 lalu. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Sabtu, 07 Januari 2017 09:55

Merdeka.com, Kutai Timur - Untuk meningkatkan kinerja kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Kutim, pemeirntah akan membuat kebijakan baru. Terutama terkait dengan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai, akan diberikan sesuai tingkat kehadirannya saat masuk kerja.

“Pemerintah akan menghitung ulang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Pegawai berdasarkan kehadiran. Jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa keterangan, maka TPP pegawai tersebut akan dipotong 100 persen. Jika dia terlambat akan dipotong 50 persen,” tegas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Irawansyah kepada awak media.

Pernyataan itu diungkapkan saat ditanya media, usai menghadiri pengarahan pegawai yang dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang, terkait bagi mereka yang tak masuk kerja saa dilakukan sidak hari pertama masuk kerja beberapa waktu lalu. Kegiatan ini akan terus ditingkatkan, agar kinerja pegawai lebih baik lagi ke depan.

Lebih lanjut, Irawansyah mengatakan untuk memantau kehadiran pegawai, maka di setiap kantor akan ada Satpol PP yang diperintahkan mengambil absen. Usai pegawai melakukan absen pada pagi hari, daftar hadir akan segera dibawa langsung oleh Satpol PP yang bertugas.

Mantan Kadisperindag ini mengatakan kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk ketegasan sekaligus implementasi reformasi birokrasi di era kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Ismunandar-Kasmidi Bulang. Pihaknya berarap, dengan kedisiplinan pegawai seperti itu, kinerja pegawai bisa menjadi lebih baik lagi.

Dijelaskan, Pemkab saat ini tengah melakukan pendataan kepada kurang lebih 6.000 pegawai, terkait tingkat pendidikan dan disipilin ilmu serta keahlian masing-masing. Hal ini untuk menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga nantinya Pemkab Kutim melalui instansi terkait dapat menempatkan pegawai sesuai dengan bidang dan keahliannya pegawai yang bersangkutan.

(AJ/AJ)
  1. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA