1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Semua SKPD diminta segera sampaikan laporan keuangan tahun 2016

“Sebelum akhir Januari laporan keuangan sudah harus masuk ke Kementerian Keuangan, jika terlambat dikenai sanksi penundaan DAU,” kata Yulianti.

Asisten Administrasi Umum Hj Yulianti saat mendampingi Sekkab Irawansyah rapat koordinasi meminta kepada semua SKPD segera menyampaikan laporan keuangan tahun 2016. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Kamis, 19 Januari 2017 05:22

Merdeka.com, Kutai Timur - Seluruh Satuan Perangkat Daerah (SKPD) di daerah ini diminta secepatnya untuk menyampaikan laporan keuangan tahun 2016 lalu. Sebab, jika laporan tidak tepat waktu, ada implikasi terhadap keuangan daerah, seperti penundaan dana perimbangan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) bisa terhambat.

“Jika kita tak ingin memperoleh ‘warning’ dari pemerintah pusat, sebelum tanggal 31 Januari laporan sudah harus masuk dan disampaikan ke Kementerian Keuangan. Jadi seluruh SKPD sebelum itu sudah harus menyampaikan laporannya, sebab laporan keuangan setiap daerah sudah harus masuk ke Kementerian Keuangan sebelum akhir bulan ini,” tanda Asisten Adminstrasi Keuangan Sekkab Kutim Hj Yulianti.

Mantan Kepala Dispenda Kutim ini meminta kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera menyusun laporan keuangannya, jangan sampai ditunda-tunda. Limit (batas) waktu sudah diberikan oleh pemerintah pusat, jangan sampai terlambat.

“Jika lambat kita (Pemkab Kutim) bisa kena sanksi berupa pemotongan atau penundaan transfer dana perimbangan, atau DAU yang berimbas pada jalannya roda perekonomian di Kutim,” tegasnya, saat rapat koordinasi di ruang Meranti kantor bupati Senin, (16/1).

Dijelaskan, penyusunan laporan keuangan adalah kegiatan rutin tiap tahun. Menurut Yuli, seharusnya tidak ada lagi kendala yang berarti. Sehingga penyusunan laporan keuangan bisa tepat waktu. Agar prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah diraih bisa dipertahankan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten Abdul Muis menyarankan kepada tiap OPD untuk menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) dan Laporan Keterangan dan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi keuangan pemerintah. Sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama ini.

“Baik LAKIP dan LKPJ penyusunannya harus berdasarkan aturan atau prinsip-prinsip akuntansi dan pengelolaan keuangan pemerintah, termasuk didalamnya tepat waktu. Sehingga siklus keuangan yang disajikan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” kata Abdul Muis yang mantan Kabag Ortal Setkab.

Dia menyebut BPKP sebagai mitra pemerintah tentu sudah sering memberikan arahan dalam menyusun LAKIP dan LKPJ. Arahan tersebut bisa digunakan untuk meminimalisir kekeliruan atau kesalahan dalam penyajian laporan. Selain laporan keuangan, rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Kabupaten Irawansyah juga membahas tentang status pegawai yang OPD-nya di likuidasi, membahas integrasi pemegang Jaminan Kesehatan Daerah (jamkesda) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sejak 1 Februari 2017, serta penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran-Dokumen Pelaksaan Anggaran (RKA-DPA).

(AJ/AJ)
  1. INVESTASI DAN KEUANGAN
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA