1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Irawansyah dikukuhkan jadi Sekda

"Setelah Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disahkan, langsung didefinitifkan," kata Ismunandar.

Bupati Ismunandar ketika mengukuhkan Irawansyah menjadi sekretaris daerah (sekda) di ruang Meranti, kantor bupati. ©2016 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Jum'at, 19 Agustus 2016 19:39

Merdeka.com, Kutai Timur - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar akhirnya mengukuhkan Irawansyah sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutim berdasarkan surat keputusan Bupati Nomor 821/547/BKD-MUT/VIII/2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, di Ruang Meranti Kantor Bupati, Jumat, (19/08).

Pengukuhan mantan sekretaris DPRD Kutim sebagai Sekda sekaligus mengakhiri periode panjang kekosongan Sekda Kutim yang lebih dari 9 bulan dipimpin oleh pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt). Kendati telah dikukuhkan, pengangkatan dan pelantikan Irawansyah menjadi Sekda definitif masih menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kenapa pengukuhan, tidak pelantikan? Karena masih menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri untuk mendefinitifkan, setelah setelah perda organisasi perangkat daerah terbentuk. Apa yang sudah dilakukan ini sudah melalui tahapan-tahapan yang benar dan telah sampai ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” jelas Ismunandar.

Dijelaskan pula bahwa pengangkatan JPT Pratama Sekretaris Daerah ini sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian JPT Secara Terbuka, serta rekomendasi KASN Nomor B-1305/KASN/7/2016 tanggal 29 Juli 2016.

Wakil Ketua KASN Irham Dilmy yang hadir pada saat pengukuhan menjelaskan, bahwa KASN telah mengeluarkan surat rekomendasi Nomor B-1305/KASN/7/2016 tanggal 29 Juli 2016. Rekomendasi ini dihasilkan sesuai dengan fungsi utama KASN yakni melaksanakan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.

“Semua sudah melalui mekanisme yang benar berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Kami (KASN) sudah memberikan rekomendasi (pada tanggal 29 Juli lalu). Kaitannya dengan pengisian JTP itu, standar operasionalnya semua diawasi mulai dari apa jabatannya, standar kompetensinya, siapa panselnya, bagaimana proses seleksinya, dengan tujuan hanya satu, yakni menghasilkan orang yang terbaik untuk menduduki posisi yang akan diisi itu,” jelasnya.

Ditanya soal prosedurnya apa sudah sesuai aturan, Irham Dilmy menegaskan undang-undangnya sudah jelas mengatakan bahwa, komisi juga memiliki kewenangan untuk memberikan atau tidak rekomendasi, kalau panselnya tidak cocok, hasilnya tidak cocok, proses seleksinya tidak sesuai. Dari itu semua KASN berkesimpulan semua sudah sesuai prosedur dan standar yang berlaku.

Terkait perbedaan rekomendasi Gubernur Kaltim dengan Bupati Kutim, Irham sekali lagi menegaskan bahwa dalam peraturan MenPAN-RB Nomor 13 tahun 2014 telah diatur tata cara pengisian jabatan tinggi pratama secara terbuka di instansi pemerintah daerah setempat. Di mana menyebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati adalah pihak yang berwewenang melakukan pengangkatan pemindahan dan pemberhentian di instansi tersebut dan bukan Gubernur. Dengan Gubernur sifatnya hanya konsultasi dan koordinasi.

(AJ/AJ)
  1. Info Kutai Timur
  2. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA