1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Buat SIM lebih cepat, data sudah terkoneksi dengan KTP Elektronik

"Begitu NIK diinput, data pemohon langsung keluar di layar komputer. Petugas hanya menambahkan data lain yang seperti tinggi badan," kata Tanjung

Petugas memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kemudahan dan kecepatan membuat SIM yang terkoneksi dengan KTP elektronik. ©2016 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Minggu, 04 Desember 2016 06:10

Merdeka.com, Kutai Timur - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin mudah dan cepat. Pasalnya, petugas di kepolisian tinggal mencocokkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, seluruh data pemohon sudah terangkum dan terkoneksi semuanya, dengan system yang ada.

Inilah salah satu manfaat dengan adanya KTP Elektronik yang selama ini dibuat di kantor camat maupun Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim.

“Saat ini pendaftaran membawa surat keterangan kesehatan, pemohon SIM dapat dilakukan dalam waktu yang singkat. Karena begitu NIK diinput, maka data warga pemohon langsung keluar di layar komputer. Jadi petugas pendaftaran hanya menambahkan data lain yang dibutuhkan seperti tinggi badan,” kata Kasat Lantas Polres Kutim AKP Ramadhanil melalui Bintara Unit SIM Aiptu Wilson Tanjung.

Keuntungan dari sistem yang terkoneksi dengan data penduduk ini memudahkan pihak kepolisian dalam menyusun database. Tidak ada data penduduk ganda dan tidak ada yang menambah maupun mengurangi umur. Umur yang cukup dibuktikan dengan munculnya data saat input NIK di komputer kepolisian. Namun demikian, mudahnya pendataan saat pendaftaran bukan berarti masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan SIM. Karena harus melewati tahapan ujian yang memang sudah menjadi standard operational procedure (SOP), khusus pagi pengajuan SIM baru, bukan perpanjangan.

“Selesai mendaftar, khusus pemohon SIM diberi penjelasan tentang mekanisme tes sekaligus diingatkan untuk mempelajari tentang rambu-rambu lalu lintas, bagaimana berkendara dengan etika yang baik serta Undang-Undang terkait berikut peraturan lainnya,” jelas Tanjung dan dibenarkan oleh stafnya Budi HR.

Karena pada saat ujian teori, pemohon SIM diwajibkan menjawab 30 soal di monitor yang keluar secara acak, dari 300 soal yang tersedia. Dari 30 soal pilihan ganda itu, peserta wajib menjawab sebanyak minimal 21 jawaban benar untuk bisa mengikuti tahapan berikutnya. Yaitu ujian praktik 1 dan 2 yang dilaksanakan di lapangan. Khusus untuk ujian 2, pengendara akan dipersilahkan berkendara di jalan umum. Untuk pengemudi motor dipantau dari belakang dan roda mobil didampingi oleh petugas disebelah pengemudi.

Dijelaskan kembali olehnya, dengan sistem baru ini pelayanan bisa dilakukan lebih cepat hingga SIM selesai dicetak. Untuk perpanjangan masa berlaku SIM hanya memerlukan waktu antara 15-20 menit, sedangkan pemohon SIM baru, jika tidak terkendala membutuhkan waktu keseluruhan kurang lebih 2 jam. Data setiap warga yang direkomendasi mendapatkan SIM lantas dikirim ke pusat data di Korlantas Polri di Jakarta. Selanjutnya demi memaksimalkan pelayanan unit pelayanan SIM Polres Kutim mengerahkan 11 personel, masing-masing 2 petugas pendaftaran, 2 petugas untuk identifikasi, foto dan sidik jari, 1 pengawas teori, 2 pengawas praktik, petugas cetak SIM. Seluruhnya dibawah pengawasan Bintara Unit SIM dan setiap hari diwajibkan memberikan pelayanan prima dengan senyum manis agar lebih dekat dengan masyarakat.

(AJ/AJ)
  1. Info Kutai Timur
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA